Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendaftarkan Kain Tenung Ikat Sekomandi untuk mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar Rahendro mengatakan, sesuai arahan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI perlu dilakukan perbaikan data agar proses pendaftaran sertifikat IG Kain Tenun Ikat sekomandi dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
Ia mengatakan Pemkab Mamuju dan MPIG menyanggupi perbaikan data tersebut dan memutuskan penetapan penggunaan nama IG yakin “Kain Tenun Ikat Sekomandi”. “Berkas perbaikan dokumen kelengkapan deskripsi Kain Tenun Ikat Sekomandi akan diserahkan Kemenkumham Sulbar ke Dirjen DJKI Kemenkumham di Jakarta,” kata Rahendro.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan, mengatakan pentingnya sertifikat IG Kain Tenun Ikat Sekomandi mengingat kekhasan dan keindahan motif serta keunikan proses pembuatan yang tidak dimiliki kain tenun lainnya. “Terdapat investor yang tertarik dengan Kain Tenun Ikat Sekomandi, sehingga yang terpenting adalah melakukan perlindungan hukum intelektualnya melalui sertifikasi IG yang dalam proses pengurusan ini,” kata Parlindungan.
Tinggalkan Balasan