Wisatawan nusantara (wisnus) akan mendapatkan angin segar pada 2021. Pasalnya, pemerintah akan membagikan diskon paket wisata pada tahun depan, salah satunya kepada wisnus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa anggaran stimulus pariwisata sebesar Rp 1 triliun akan digelontorkan pada Desember 2020.
Ia menambahkan, penggelontoran stimulus akan dilakukan bersamaan dengan pendistribusian vaksin Covid-19.
Stimulus itu akan diberikan dalam bentuk diskon paket pariwisata sebesar 50 persen per Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap orang akan mendapatkan Rp 2,35 juta per NIK.
“Maksimum diskon Rp 2,35 juta per NIK. Dengan hal ini, diharapkan terjadi multiplier effect sebanyak 4,58 kali sampai 5,85 kali atau senilai dengan Rp 9,34 triliun sampai Rp 11,93 triliun,” ujar Luhut seperti dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (26/9/2020).
Tujuan dari pemberian stimulus ini, jelasnya, adalah untuk pemulihan sektor pariwisata yang mengalami pukulan hebat akibat pandemi.
Lalu seperti apa kelanjutan dari proses pemberian stimulus wisata ini?
Tunggu vaksin resmi disebarkan dan suasana kondusif
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo mengungkapkan, ada beberapa syarat sebelum wisnus bisa menikmati diskon paket wisata yang diberikan pemerintah.
Ia mengatakan, pemerintah akan memberdayakan wisatawan nusantara melalui program diskon pariwisata pada 2021 dengan catatan setelah vaksin Covid-19 selesai disebarkan dan situasi kondusif.
“Diskon pariwisata ini gunanya untuk mendorong paket wisata domestik. Karena di masa pandemi ini, selain faktor kepercayaan masyarakat atas kebersihan destinasi wisata, daya beli masyarakat juga tengah menurun di masa pandemi ini,” ucap Angela dalam keterangan rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/10/2020).
Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara “Bincang Maya Tourism Industry Post COVID-19: Survival and Revival Strategy”, Jumat (16/10/2020),© Disediakan oleh Kompas.com Danau Bratan, Bali
Angela melanjutkan, Kemenparekraf telah menyiapkan dan segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun bagi pelaku usaha pariwisata hotel dan restoran, juga pemerintah daerah.
Adapun 30 persen dari dana hibah ditujukan untuk membantu pemerintah daerah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sementara 70 persen dialokasikan membantu pelaku usaha hotel dan restoran dalam menjalankan operasional kesehariannya, juga dalam menerapkan protokol kesehatan.
sumber: kompas.com
Tinggalkan Balasan