Pemerintah kembali mengubah hari libur nasional dan cuti bersama 2021 akibat pandemi Covid-19. Melalui revisi Surat Keputusan Bersama tiga menteri, ada tiga hari libur dan cuti yang berubah lagi tahun ini.
“Kebijakan ini sesuai arahan Presiden untuk mengantisipasi wabah Covid-19 sehingga ada peninjauan ulang libur dan cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.
Pertama, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, Agustus digeser waktunya menjadi Rabu, 11 Agustus. Kedua, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula pada Selasa, 19 Oktober digeser menjadi Rabu, 22 Oktober.
Terakhir, libur cuti bersama Natal 2021 pada Jumat, 24 Desember ditiadakan. “Namun pada tanggal 25 Desember 2021 tetap libur satu hari,” kata Muhadjir.
Muhadjir pun meminta masyarakat untuk memahami perubahan kebijakan libur itu demi menekan angka kasus Covid-19. “Harus dipahami, pemerintah juga harus memahami psikologis umat beragama. Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pada umat beragama,” kata dia.
Keputusan perubahan hari libur nasional itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
sumber: tempo.co