Diduga sebagai ritual etnis tertentu, sejumlah kura -kura (labi-labi) –salah satu jenis reptil karnivora– dilepas ke perairan kawasan Danau Toba tanpa seizin instansi terkait.
Pelepasan sejumlah hewan ini dilakukan perairan di Danau Toba, Minggu (6/8/2023).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun, Robert Pangaribuan ketika dikonfirmasi wartawan mengaku, tidak mengetahui adanya pelepasan kura-kura tersebut di Danau Toba, wilayah Kabupaten Simalungun.
Selain tidak mengetahui hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun juga mengaku tidak ada mengeluarkan izin dan merekomdasikan untuk pelepasan hewan reptil ke perairan kawasan Danau Toba.
“Untuk izin pelepasliaran atau penaburan benih satwa labi-labi atau kura-kura di perairan kawasan Danau Toba Kabupaten Simalungun tidak pernah ada dikeluarkan oleh dinas kita,” tegas Robert.
Menyikapi peristiwa ini sejumlah masyarakat meminta respon cepat Direktorat Polairud Polda Sumut dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti pelepasliaran kura-kura oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab.
Salah satunya, A Manurung, warga Ajibata Kabupaten Toba, yang kesehariannya bekerja menangkap ikan di Danau Toba. Manurung meminta Pol Airud Polda Sumut jangan tutup mata atas kegiatan bermodus wisata, serta pengunjung yang melakukan pelepasliaran beragam satwa liar ke perairan Danau Toba.
“Pelepasan satwa jenis kura-kura yang diduga dilakukan seseorang dalam acara ritual etnis itu. Kura-kura dapat mengganggu populasi ikan endemik di perairan Danau Toba. Karena berbagai jenis ikan endemik yang hidup di kawasan perairan Danau Toba adalah salah satu sumber utama mata pencaharian nelayan tradisonal lokal sekawasan Danau Toba,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan kura-kura ini juga bisa mengancam keselamatan para wisatawan yang menikmati mandi-mandi di perairan Danau Toba. “Kami berharap kelompok atau oknum yang melakukan hal seperti itu harus dan segera ditindak sesuai hukum dan Undang Undang. Apalagi jika mereka tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait,” ujarnya.
Warga lainnya, R Marpaung mengatakan, pelepasliaran satwa jenis kura-kura ini ke perairan Danau Toba bukan hanya kali ini saja. Namun sudah berulang-ulang sejak tahun 2022 lalu.
Warga Parapat ini juga meminta Direktorat Polairud Polda Sumut dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta komunitas pecinta lingkungan melakukan kontrol terhadap penebaran ikan dan satwa lainnya di kawasan Danau Toba.
Menurutnya, pelepasan ikan di perairan kawasan Danau Toba haruslah mendapat pendampingan dari Dinas yang terkait agar ikan yang dilepas nantinya dapat bermanfaat untuk mendukung ekonomi masyarakat luas.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara Yuliani Siregar ketika dimintai wartawan respon dan tanggapanya menjelaskan, setiap pelepasan satwa di suatu lokasi harus mendapatkan izin resmi terlebih dahulu dari intansi yang terkait.
“Untuk pengajuan izin pelepasliaran satwa, yang bersangkutan harus bisa menjelaskan asal usul (legalitasnya) serta mempresentasekan tujuan satwa liar tersebut dilepas,” ujarnya.
Selain itu, pelepasan satwa juga harus mendapatkan kajian kesesuaian habitat dan kesesuaian spesies dari BBKSDA, Itu kalau pelepasliarannya ke kawasan konservasi.
Lebih lanjut dijelaskan, jika pelepasliarannya tidak ke kawasan konservasi, mereka yang hendak mendapatkan persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Pemerintah setempat.
Yuliani Siregar juga menambahkan, sejauh ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara belum pernah merekomendasikan pelepasliaran satwa liar ke perairan kawasan Danau Toba.
Informasi dihimpun dari warga, ternyata pelepasan beragam jenis mahluk melata itu sudah kerap terjadi dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pada tahun 2022 lalu Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi melalui personil jajarannya sudah pernah melakukan penangkapan terhadap oknum yang diduga akan melakukan pelepasan reptil melata (ular) di Sibaganding.
Waktu itu personil Polsek Parapat mendapat informasi ada dugaan satu unit mini bus jenis pick up akan melakukan pelepasan sejumlah ular berbisa di si Baganding.
Mengetahui hal tersebut langsung dilakukan pengejaran dan pemantauan yang akhirnya menangkap dan membawa sebuah minibus berisi ular berbagai jenis yang sudah dimasukkan di dalam beberapa box.
Sayangnya sopir dan ular yang nyaris dilepas ke Danau Toba Sibaganding (Sualan) Kecamatan Girsang Sipangan Bolon itu dikembalikan kepada pemilik berikut mobil nya, ularnya pun tak jadi dilepas di Danau Toba Parapat. (gsc)
Sumber: https://metrodaily.jawapos.com/
Tinggalkan Balasan