PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah mengintegrasikan sistem boarding tiket dengan aplikasi PeduliLindungi sejak 23 Juli 2021.
Menurut siaran pers yang Kompas.com terima, Minggu (29/8/2021), hal ini berlaku untuk keberangkatan KA Jarak Jauh (KAJJ) dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.
Saat penumpang melakukan boarding, data sudah akan terlihat dalam aplikasi tersebut apakah penumpang sudah divaksin atau belum.
Adapun, integrasi data lewat PeduliLindungi merupakan tindaklanjut dari salah satu syarat perjalanan bagi penumpang KA yang wajib menunjukkan bukti vaksinasi selama PPKM Jawa dan Bali.
PeduliLindungi merupakan aplikasi milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berguna untuk melakukan penelusuran kontak guna memperkuat upaya penurunan penyebaran Covid-19.
Selain itu, aplikasi juga terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Saat calon penumpang melakukan proses boarding tiket, pada layar komputer akan terlihat data-data berikut:
- Data vaksinasi calon penumpang yang bersangkutan
- Hasil dan masa berlaku tes PCR atau rapid antigen dengan hasil negatif atau positif
Saat boarding, calon penumpang tetap wajib menunjukkan sejumlah hal yaitu sebagai berikut:
- Boarding pass atau e-boarding pass
- Kartu identitas calon penumpang
- Surat keterangan lain sebagai syarat perjalanan yang tidak terdapat pada komputer
- Mengacu pada poin sebelumnya, contoh surat keterangan lainnya adalah surat keterangan dari dokter spesialis bagi penumpang yang tidak dan/atau belum divaksin dengan alasan medis
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, data integrasi akan muncul jika saat pembelian tiket pelanggan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau reduksi keanggotaan sesuai NIK saat pemeriksaan di klinik atau laboratorium Kemenkes.
“Jika ditemukan calon penumpang yang belum terintegrasi datanya di PC boarding, maka pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan tetap menggunakan manual dan tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, identitas calon penumpang,” jelasnya.
Adapun, persyaratan protokol kesehatan yang saat ini ditetapkan untuk dapat menggunakan KA Jarak Jauh di antaranya adalah:
- Berusia minimal 12 tahun
- Berkas pemeriksaan tes PCR berlaku 2×24 jam, atau rapid antigen dengan masa berlaku 1×24 jam dengan hasil negatif
- Sudah divaksin minimal dosis pertama
Syarat bukti vaksinasi minimal dosis pertama tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 42 Tahun 2021.
SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Maasa Pandemi Covid-19, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121 .
sumber: kompas.com
Tinggalkan Balasan