Kota Palangka Raya menambah 8 bangunan dan struktur masuk sebagai cagar budaya yang berpotensi menjadi wisata bangunan bersejarah di wilayah itu.
“Penetapan delapan cagar budaya itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor: 188.45/552/2020 tentang Penetapan status bangunan dan struktur cagar budaya peringkat kota di wilayah Palangka Raya,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Ikhwanudin, Kamis, 4 Februari 2021.
Adapun 8 bangunan dan struktur yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu, yakni Gedung Serbaguna Tjilik Riwut, rumah tradisional (huma hai) Mahin, pesanggrahan Tjilik Riwut dan tower atau menara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palangka Raya, Monumen Tiang Pancang (Tugu Soekarno) yang merupakan lokasi peletakan batu pertama pembangunan Kota Palangka Raya, Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut dan rumah tradisional Sei Gohong.
Menurut Ikhwanudin, penetapan 8 bangunan dan struktur sebagai cagar budaya itu sesuai dengan rekomendasi tim ahli cagar budaya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Tengah yang melakukan kajian terhadap 20 bangunan yang diduga merupakan cagar budaya. “Awalnya tim kami menduga ada 20 bangunan dan struktur yang merupakan cagar budaya,” ujarnya.
Dengan penetapan itu, Ikhwanudin berharap pengelola atau pemilik dapat semakin menjaga dan memelihara serta selalu melestarikan bangunan itu agar tetap dalam kondisi baik dan dapat dimanfaatkan. “Kami juga berharap delapan bangunan dan struktur yang ditetapkan sebagai cagar budaya ini bisa menjadi objek wisata atau destinasi bersejarah di Kota Palangka Raya,” ujarnya.
sumber: tempo.co
Tinggalkan Balasan