Panduan Lengkap Liburan di Kota Bandung Saat Libur Akhir Tahun

28 Dec 2020 3 min read No comments Info Wisata

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan serta syarat masuk wisatawan ke kota Bandung selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran 440/SE.149-Bag.Huk perihal Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021, dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

Berikut ini Kompas.com rangkum panduan lengkap berwisata di Kota Bandung berdasarkan surat edaran tersebut.

1. Wajib rapid test antigen

Disebutkan Wali Kota Oded M. Danial mengimbau pendatang yang memasuki kota Bandung dalam keadaan sehat dan tanpa gejala.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen yang dilakukan paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, hanya diimbau untuk melakukan rapid test antigen yang dilakukan paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Para pendatang juga harus mengisi e-HAC (electronic Health Alert Card) yang dapat diunduh pada play store. Aturan ini berlaku untuk semua pendatang, kecuali pengguna moda transportasi kereta api.Ilustrasi Alun-alun Bandung. © Disediakan oleh Kompas.com Ilustrasi Alun-alun Bandung.

Kebijakan ini juga berlaku di tempat wisata, pengunjung diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen yang berlaku selama tiga hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.

Pemkot Bandung nantinya akan rutin memeriksa tempat wisata untuk memastikan prosedur penunjukkan hasil rapid test wisatawan benar-benar diminta oleh pengusaha tempat wisata.

2. Ada pengecualian rapid test antigen

Aturan wajib rapid test antigen ini tidak berlaku untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

3. Larangan acara perayaan tahun baru

Sebelumnya, Wali Kota Oded M. Danial juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/SE.147-DISBUDPAR pada Selasa (15/12/2020).

Baca juga: 

Dalam surat tersebut tertera, “Pemkot Bandung melarang seluruh masyarakat kota Bandung untuk melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).”

Dalam SE 440/SE.149-Bag.Huk, tertera pula bahwa seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.

4. Pembatasan jam operasional

Bagi restoran, kafe, warung makan, tempar hiburan, mall, dan usaha sejenisnya juga dikenakan pembatasan jam operasional yakni tutup maksimal pukul 20.00 WIB.

Petugas juga akan membubarkan kerumunan massa di ruang publik, serta adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah RW/RT.Pengguna kendaraan dan penyeberang jalan di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/07) yang tidak mengenakan masker.© Disediakan oleh Kompas.com Pengguna kendaraan dan penyeberang jalan di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/07) yang tidak mengenakan masker.

5. Patuh protokol kesehatan

Para pendatang dan masyarakat kota Bandung juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan. Pemkot Bandung akan memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker sesuai standar dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.

Baca juga: 

“Patuhi protokol kesehatan, jalankan 3M,” imbau Kepala Bidang Pembinaan Jasa Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Edward Parlindungan kepada para wisatawan ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (23/12/2020).

6. Pembatasan pengunjung di tempat wisata

Sementara untuk tempat wisata, Pemkot Bandung mengimbau untuk membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital.Hotel Savoy Homann Bidakara, Bandung © Disediakan oleh Kompas.com Hotel Savoy Homann Bidakara, Bandung

7. Syarat check-in di hotel

Dalam keterangannya, Oded mengatakan bahwa hasil rapid test antigen akan diminta selain di tempat-tempat wisata juga di hotel-hotel di sekitar kota Bandung. Hasil rapid test antigen ini nantinya akan menjadi syarat check-in.

8. Titik kerumunan di kota Bandung

Beberapa titik kerumunan di kota Bandung akan diawasi ketat oleh Satpol PP. Nantinya, Satpol PP akan mengawasi titik kerumunan secara rutin dan mempersiapkan 400 personel untuk Nataru.

“Kalau menurut pendeteksian kita di lapangan, ya ada beberapa tempat, minimal enam. Pertama itu di wilayah Alun-alun Bandung dan Jalan Merdeka. Biasanya rutin ya itu setiap malam minggu,” kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Selain dua titik tersebut, daerah lainnya yang diwaspadai sebagai titik kerumunan adalah daerah Dago, tepatnya di sekitar Cikapayang. Lalu ada juga Alun-alun Ujung Berung, Fly Over Pelangi di Kiaracondong, Taman Tegal Lega sebelah selatan, dan daerah Dipatiukur.

9. Masa berlaku kebijakan

Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa masa berlaku kebijakan tersebut dimulai tanggal 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

sumber: kompas.com

Author: Bang Ferry

Tinggalkan Balasan