Pemekaran Sumatera Utara: Ini 11 Calon DOB yang Siap Terbentuk

9 Aug 2025 1 min read No comments Berita
Featured image
Spread the love

Wacana pemekaran wilayah di Sumatera Utara terus bergulir, meskipun pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium (penundaan sementara) pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Aspirasi ini muncul dari berbagai elemen masyarakat dan politisi dengan tujuan pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Saat ini, belum ada informasi resmi mengenai DOB kabupaten baru yang akan segera diresmikan di Sumatera Utara.

Namun, beberapa usulan telah diajukan dan menjadi perbincangan publik. Berikut adalah beberapa calon DOB kabupaten yang diusulkan:

11 Calon Daerah Otonomi Baru

1.Kabupaten Bandar Pulau

Ibu kota Bandar Pulau

Induk : Kabupaten Asahan

2.Kabupaten Barus Raya

Ibu kota : Barus

Induk : Kabupaten Tapanuli Tengah

3.Kabupaten Deli

Induk : Kabupaten Deli Serdang

4.Kabupaten Deli Pesisir

Ibu Kota : Percut Sei Tuan

Induk : Kabupaten Deli Serdang.

5.Kabupaten Karo Ertuah

Induk : Kabupaten Karo

6.Kabupaten Kepulauan Batu

Induk : Kabupaten Nias Selatan

7.Kabupaten Langkat Hulu

Ibu Kota : Kuala

Induk : Kabupaten Langkat

8.Kabupaten : Nias Tengah

Ibu Kota : Lolowau

Induk : Kabupaten Nias Selatan

9.Kabupaten Pantai Barat Mandailing

Ibu Kota : Natal

Induk : Kabupaten Mandailing Natal

10.Kabupaten Simalungun Hataran

Ibu Kota : Perdagangan

Induk : Kabupaten Simalungun

11.Kabupaten Teluk Aru

Ibu Kota : Pangkalan Brandan

Induk : Kabupaten Langkat.

Bagaimana Nasib DOB

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima ratusan usulan DOB dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatera Utara.

Namun, hingga saat ini, moratorium pemekaran masih berlaku dan belum ada rencana untuk mencabutnya.

Perkembangan terkait pemekaran wilayah, termasuk di Sumatera Utara, akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

Jika moratorium dicabut, proses pembentukan DOB akan kembali dilanjutkan dengan mempertimbangkan berbagai syarat administratif dan teknis yang telah ditetapkan.***

sumber: pikiranrakyat.com

Nusavarta
Author: Nusavarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *