Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba terbitkan surat edaran perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di wilayah Kabupaten Toba kepada seluruh Kepala Desa, Lurah dan Camat.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Toba, Sikkat Sitompul mengatakan, sangat penting diterbitkannya surat edaran tanggap bencana yang ditujukan kepada Kepala Desa, Lurah, dan Camat untuk segera siaga terhadap bencana.
“Edaran dikeluarkan untuk mengantisipasi segala bentuk bencana yang terjadi, sebab sudah sepekan guyuran hujan cukup tinggi di Toba yang berpotensi terjadi banjir dan tanah longsor,” ujar Sikkat, Rabu (17/12/2025).
Menurut Sikkat, tindakan ini sesuai surat Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Balai Besar Wilayah I, serta keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor: 188.44/863/KTPS/2025 tentang tanggap bencana di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Dengan demikian diimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Toba agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan jika terjadi bencana di wilayah masing-masing dapat menghubungi call center (pelayanan dan pengaduan) di 0811-6100-112,” tuturnya.
Kepala BPBD Toba juga memberikan atensi khusus di beberapa kecamatan yang berpotensi banjir dan tanah longsor, seperti Kecamatan Ajibata, Silaen, Lumbanjulu, Pintu Pohan Meranti, Habinsaran, Borbor, Tampahan dan Nassau, demikian juga daerah lain yang bisa saja terjadi bencana banjir.
“Tetaplah selalu waspada, dan sekecil apapun potensi bencana segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat, dan jangan lupa dapat menghubungi call center untuk segera mendapat penanganan dari Pemkab Toba,” ucapnya.
sumber: mistar.id




Tinggalkan Balasan