Membedah Rencana Induk Pariwisata Nasional (RIDPN) Danau Toba
Untuk menjawab tantangan ekologis yang kompleks dan memaksimalkan potensi pariwisata secara berkelanjutan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan sebuah fondasi strategis yang monumental: Peraturan Presiden (Perpres) No. 89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Danau Toba 2024-2044.
Dokumen ini bukan sekadar rencana biasa, melainkan sebuah peta jalan komprehensif untuk 20 tahun ke depan. Fungsinya adalah sebagai pedoman utama yang mengorkestrasi seluruh upaya pengembangan kawasan, memastikan setiap langkah—mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pelestarian budaya—bergerak dalam satu irama yang harmonis.
Visi Besar di Balik Perpres 89/2024
Visi utama dari RIDPN ini adalah untuk mewujudkan Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Berkualitas, Berkelanjutan, dan Berdaya Saing Kelas Dunia. Tujuannya tidak lagi hanya mengejar kuantitas atau jumlah wisatawan, melainkan kualitas pengalaman, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Dokumen ini secara tegas mengintegrasikan berbagai aspek yang sebelumnya sering berjalan sendiri-sendiri, seperti:
- Tata Ruang & Lingkungan Hidup: Menentukan zona mana yang boleh dibangun dan mana yang harus menjadi kawasan lindung.
- Budaya & Sosial: Memastikan pariwisata memperkuat, bukan menggerus, adat dan kearifan lokal.
- Infrastruktur & Konektivitas: Membangun akses yang mudah tanpa merusak alam.
- Investasi & Ekonomi: Menciptakan peluang ekonomi yang adil bagi masyarakat setempat.
Enam Pilar Strategis RIDPN Danau Toba 2024-2044
Untuk mencapai visi besar tersebut, RIDPN Danau Toba dibangun di atas enam pilar strategis yang menjadi acuan bagi semua program di lapangan.
1. Pengembangan Destinasi Berbasis Pelestarian (Conservation First)
Ini adalah pilar fundamental. Pembangunan tidak boleh mengorbankan aset utama Danau Toba: alam dan budayanya.
- Aksi Nyata:
- Memperkuat status UNESCO Global Geopark dengan menjaga situs-situs geologi.
- Menerapkan kebijakan zero keramba jaring apung (KJA) di zona-zona prioritas untuk memulihkan kualitas air.
- Merevitalisasi cagar budaya, rumah adat, dan situs-situs bersejarah.
- Melindungi kawasan tangkapan air melalui program reboisasi dan agroforestri.
2. Penataan dan Peningkatan Infrastruktur Terpadu
Kenyamanan dan aksesibilitas wisatawan adalah kunci, namun harus dibangun secara ramah lingkungan.
- Aksi Nyata:
- Optimalisasi konektivitas dari Bandara Silangit dan Tol Sinaksak.
- Peningkatan kapasitas dan layanan pelabuhan feri (Ajibata, Ambarita, Simanindo).
- Pembangunan infrastruktur dasar di desa wisata: jalan, air bersih, sanitasi, dan pengelolaan sampah (waste management).
- Peningkatan jaringan telekomunikasi (4G/5G) untuk mendukung pariwisata digital.
3. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wisata
Masyarakat lokal bukan lagi objek, melainkan subjek utama pariwisata.
- Aksi Nyata:
- Mengembangkan puluhan desa wisata tematik di sekitar danau.
- Memberikan pelatihan standar hospitality (keramahan), pemandu wisata (guide), dan manajemen homestay.
- Mendukung UMKM lokal untuk menghasilkan produk kreatif berkualitas (ulos, kopi, kerajinan tangan, kuliner) dan memasarkannya secara digital.
4. Penguatan Promosi dan Daya Tarik Wisata
Menciptakan citra (branding) Danau Toba yang kuat di panggung global melalui event dan pemasaran strategis.
- Aksi Nyata:
- Menjadikan event seperti Festival Danau Toba, Samosir Music International, dan Aquabike Jetski World Championship sebagai agenda tahunan berskala internasional.
- Melakukan promosi digital yang menyasar segmen pasar spesifik (wisatawan alam, budaya, petualangan).
- Mengembangkan narasi pariwisata yang kuat berbasis legenda, sejarah, dan keunikan geologis Danau Toba.
5. Penguatan Koordinasi Lintas Sektor (Orchestration)
Ego sektoral adalah musuh utama implementasi. RIDPN ini mengamanatkan koordinasi yang solid.
- Aksi Nyata:
- Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) bertindak sebagai “dirigen” atau koordinator utama yang mensinergikan program antar kementerian (PUPR, Kemenparekraf, KLHK), Pemprov, 7 Pemda kabupaten, swasta, dan masyarakat adat.
- Membentuk forum-forum reguler untuk sinkronisasi program dan pemecahan masalah bersama.
6. Penegakan Kebijakan Tata Ruang dan Regulasi
Sebuah rencana hanya akan berhasil jika ada penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.
- Aksi Nyata:
- Menertibkan bangunan liar di sempadan danau dan zona hijau.
- Memberikan sanksi tegas bagi pelaku pencemaran lingkungan, baik individu maupun korporasi.
- Memastikan setiap investasi dan pembangunan baru wajib mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dari Dokumen Menjadi Aksi
RIDPN Danau Toba 2024-2044 adalah sebuah komitmen jangka panjang. Implementasinya dipantau secara berkala oleh kementerian terkait untuk memastikan setiap program berjalan sesuai rel yang telah ditetapkan. Keberhasilannya akan bergantung pada kolaborasi, konsistensi, dan komitmen seluruh pihak untuk tidak hanya membangun pariwisata, tetapi juga merawat kehidupan di Danau Toba.
Leave a Reply