Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mewajibkan para pendatang yang memasuki kota Bandung untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dengan rapid test antigen. Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 440/SE.149-Bag.Huk yang diterbitkan Senin (21/12/2020). Dalam surat edaran tersebut juga tertera poin lainnya yang mengatur soal aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Read more…