Syarat Naik Transportasi Publik dan Pribadi Periode 1-14 Juni 2021

2 Jun 2021 3 min read No comments Uncategorized @id

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terkait perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat pascaperpanjangan pengetatan perjalanan periode 18-24 Mei 2021.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, pemerintah kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 1 -14 Juni 2021 mendatang di 34 Provinsi di Indonesia.

Baca juga: 

Keputusan tersebut disampaikan Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden.

Kebijakan PPKM Mikro diterapkan kembali untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kasus harian pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.

Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran

“Oleh karena itu untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang, maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” jelas dia, Senin (24/5/2021), mengutip Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Melansir dari Kompas.com, Airlangga menuturkan, penambahan cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19.

Selain tiga daerah yang telah disebutkan, terdapat tujuh daerah lain yang mengalami kenaikan kasus aktif, yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.

Syarat perjalanan naik transportasi darat terbaru

Jika hendak melakukan perjalanan dengan transportasi darat selama PPKM mikro terbaru, terdapat aturan yang sempat berlaku sebelum adanya aturan perjalanan periode pengetatan pra dan pascamudik, serta selama mudik.

Aturan perjalanan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 24 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Selama Masa Pandemi Covid-19.

Ilustrasi kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol Cikopo-Palimanan di Jawa Barat, Minggu (2/6/2019).
Ilustrasi kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol Cikopo-Palimanan di Jawa Barat,

Adapun, SE ini mencabut SE 17 Tahun 2021. Jika ingin mengetahui lebih lanjut, berikut syarat perjalanan naik transportasi darat terbaru yang sudah Kompas.com rangkum, Selasa (1/6/2021):

1. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait.

2. Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan.

4. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai dan danau dilakukan tes rapid antigen atau GeNose C-19 secara acak jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

5. Penumpang yang menggunakan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×4 jam sebelum keberangkatan atau;

6. Menunjukkan hasil negatif tes GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes PCR sebagai persyaratan perjalanan.

7. Mengisi e-HAC Indonesia.

8. Poin nomor 5,6, dan 7 berlaku untuk lintas penyeberangan sebagai berikut:

  • Merak-Bakauheni
  • Ketapang-Gilimanuk
  • Padangbai-Lembar
  • Kayangan-Pototano
  • Bajoe-Kolaka

Baca juga: 

9. Memiliki hasil negatif tes PCR atau rapid antigen dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan atau;

10. Memiliki hasil negatif tes GeNose C-19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

11. Poin 9 dan 10 berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan.

12. Wajib menunjukkan hasil negatif te PCR atau rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau;

13. Menunjukkan hasil negatif tes GeNose C-19 di terminal penumpang sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

14. Mengisi e-HAC Indonesia.

15. Poin 12,13 dan 14 berlaku bagi pelaku perjalanan kendaraan bermotor umum, perseorangan, atau angkutan sungai, danau dan penyeberangan ke Pulau Bali.

16. Syarat menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen dan GeNose sebagai syarat perjalanan17 tidak berlaku bagi pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dan anak-anak di bawah usia lima tahun.

17. Tes PCR atau rapid antigen atau GesNose C-19 bisa dilakukan secara acak sewaktu-waktu jika dirasa perlu oleh Satgas Covid-19 daerah.

18. Apabila hasil tes PCR atau rapid antigen atau GeNose C-19 adalah negatif, namun penumpang menunjukkan gejala maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

19. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

20. Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dilakukan terhadap:

  • angkutan antar lintas batas negara
  • angkutan antarkota antarprovinsi
  • angkutan antarkota dalam provinsi
  • angkutan antarjemput antarprovinsi
  • angkutan pariwisata
  • mobil penumpang
  • sepeda motor
  • angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

sumber: kompas.com

Author: Ido Delia

Tinggalkan Balasan