Aturan Perjalanan Kereta Api Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021

2 Jun 2021 2 min read No comments Uncategorized @id

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di 34 provinsi di Indonesia berlangsung Selasa (1/6/2021) hingga 14 Juni 2021.

Adapun, PPKM Mikro diterapkan kembali untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kasus harian Covid-19 yang masih terus terjadi.

Keputusan itu disampaikan Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden.

“Oleh karena itu untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang, maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” jelas dia, Senin (24/5/2021), mengutip Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Airlangga menuturkan, mengutip Kompas.com, Senin, penambahan cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19.

Selain tiga daerah yang telah disebutkan, terdapat tujuh daerah lain yang mengalami kenaikan kasus aktif, yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.

Aturan perjalanan naik kereta api terbaru

Jika hendak melakukan perjalanan naik kereta api (KA) selama PPKM mikro terbaru, terdapat aturan terbaru yang sempat berlaku sebelum adanya aturan perjalanan periode pengetatan pra dan pasca-mudik, serta selama mudik.

TURUN—Beberapa penumpang turun di Stasiun Madiun. Sebanyak 104 calon penumpang kereta api di wilayah Daop 7 Madiun gagal berangkat lantaran berkas tak lengkap atau tak lolos verifikasi selama pemberlakuan larangan mudik
Beberapa penumpang turun di Stasiun Madiun. Sebanyak 104 calon penumpang kereta api di wilayah Daop 7 Madiun gagal berangkat lantaran berkas tak lengkap atau tak lolos verifikasi selama pemberlakuan larangan mudik

Adapun, aturan tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 27 Tahun 2021. SE ini mencabut SE 20 Tahun 2021.

Baca juga: 

SE Kemenhub Nomor SE 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum:

  1. Penumpang wajib memakai masker yang menutupi hidung dan mulut, menjaga jarak, dan mencuci tangan
  2. Jika tidak memiliki masker medis, penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis
  3. Menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  4. Menunjukkan hasil negatif tes GeNose di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
  5. Poin 3 dan 4 berlaku untuk perjalanan KA Antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera, namun tidak untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi
  6. Selama berada di dalam KA, penumpang dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan
  7. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama waktu perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan
  8. Jika hasil tes Covid-19 negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostif PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
  9. Penumpang berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR, rapid antigen, atau GeNose

sumber: kompas.com

Author: Ido Delia

Share:

Tinggalkan Balasan