Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) Nandang Prihadi mengatakan, Indonesia memiliki 556 kawasan konservasi dengan jumlah total luas wilayah secara keseluruhan sekitar 27,14 juta hektar.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa dari 556 kawasan konservasi tersebut, hanya beberapa saja yang boleh dikunjungi masyarakat untuk kegiatan wisata.
“Kalau orang bilang kalau kawasan konservasi tidak boleh lakukan apa-apa, sebetulnya tidak. Ada beberapa yang bisa dimanfaatkan, tapi tentu saja dengan aturan yang sangat ketat yang harus dilakukan oleh yang terlibat dalam pengelolaan kawasan konservasi itu,” ujarnya.
Hal tersebut dia ungkapkan dalam webinar Indonesia Adventure Travel Trade Association (IATTA) bertajuk “Membangkitkan Kembali Pariwisata Indonesia Melalui Wisata Petualangan” pada Kamis (14/1/2021).
Untuk kegiatan wisata, hal tersebut masuk dalam kategori pemanfaatan yang merupakan satu dari tiga jenis tujuan konservasi di Indonesia selain untuk perlindungan dan pengawetan.
Hal tersebut tertera dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dari 556 kawasan konservasi, sebanyak 214 unit masuk dalam kategori cagar alam, 80 unit dalam kategori suaka margasatwa, dan 54 unit dalam kategori taman nasional (TN).
Selanjutnya sebanyak 134 unit masuk dalam kategori taman wisata alam (TWA), 34 unit dalam kategori taman hutan raya (Tahura), dan 29 unit masuk dalam kategori kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam (KSA/KPA).
Baca juga:
- Gaya Umi Pipik Naik Jetski di Danau Toba Berbusana Syar’i-Pakai Cadar
- Mampu Pangkas Perjalanan Jadi 1,5 Jam, dari Medan ke Danau Toba Lewat Jalan Tol Baru Ini, Miliki Panjang 143,25 Km
- 5 Kali Isi Danau Toba Lenyap, Ilmuwan Teriak Tanda Kiamat
- Bali Disebut Tak Layak Dikunjungi Turis, Anggota DPR: Jadi Bahan Evaluasi
- Soroti Keindahan Alam Danau Toba di Aquabike Jetski World Championship 2024
“Kegiatan wisata hanya boleh di taman nasional, di taman wisata alam, di taman hutan raya, dan sangat terbatas di suaka margasatwa (SM). Yang lainnya jangan lah, cagar alam jangan walau banyak yang nyuri-nyuri (berkunjung),” tutur Nandang.
Untuk TN, beberapa yang dapat dikunjungi untuk kegiatan wisata adalah TN Gunung Leuser, TN Bukit Duabelas, TN Kerinci Seblat, TN Bukit Tigapuluh, TN Gunung Ciremai, TN Alas Purwo, TN Baluran, TN Sebangau, TN Tanjung Puting, TN Bantimurung Bulusaraung, dan TN Aketajawe Lolobata.
Sementara untuk TWA, beberapa di antaranya adalah TWA Grojogan Sewu, TWA Guci, TWA Kawah Ijen, TWA Bukit Kelam, TWA Tanjung Keluang, TWA Lejja, TWA 17 Pulau Riung, TWA Menipo, TWA Teluk Kupang, TWA Wera, dan TWA Bancea.
Kemudian untuk kawasan konservasi lain yang dapat dikunjungi beberapa di antaranya adalah SM Pulau Rambut, SM Muara Angke, SM Pinjan Tanjung Matop, Tahura Abdul Latief, Tahura Bukit Barisan, dan Tahura Ir. H. Juanda.
Imbauan sebelum kunjungan
Untuk diketahui, selama pandemi Covid-19, sejumlah kawasan konervasi yang dimanfaatkan untuk kegiatan wisata seperti TN Lore Lindu di Sulawesi Tengah masih ditutup.
Meski begitu, beberapa tempat wisata seperti TN Alas Purwo dan TN Baluran sudah dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan.
Jika ingin berkunjung ke salah satu TN, TWA, SM, atau Tahura, ada baiknya memeriksa terlebih dahulu apakah tempat tersebut buka atau tidak.
Baca juga:
- Gaya Umi Pipik Naik Jetski di Danau Toba Berbusana Syar’i-Pakai Cadar
- Mampu Pangkas Perjalanan Jadi 1,5 Jam, dari Medan ke Danau Toba Lewat Jalan Tol Baru Ini, Miliki Panjang 143,25 Km
- 5 Kali Isi Danau Toba Lenyap, Ilmuwan Teriak Tanda Kiamat
- Bali Disebut Tak Layak Dikunjungi Turis, Anggota DPR: Jadi Bahan Evaluasi
- Soroti Keindahan Alam Danau Toba di Aquabike Jetski World Championship 2024
Selain itu, pastikan juga apakah ada syarat tertentu untuk berkunjung ke daerah tempat wisata tersebut atau tidak selama new normal seperti wajib swab PCR atau rapid test antigen.
Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat berkunjung tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.
sumber: kompas.com
Tinggalkan Balasan