Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperkuat pengaturan pembudidayaan untuk jenis ikan baru dan pengelolaan perikanan tangkap berbasis data pengkajian stok ikan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal tersebut dibahas pada Sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diselenggarakan oleh KKP melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan perikanan (BRSDM) secara hybrid, belum lama ini, di Kantor BRSDM Ancol, Jakarta Utara.
“Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, subtansi mengenai jenis ikan baru yang akan dibudidayakan diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf l dan ayat 2 huruf F, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,” ujar Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Radiarta menyampaikan pengaturan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan diperlukan agar tidak menimbulkan pengaruh yang merugikan terhadap jenis ikan lain atau invasif, lingkungan maupun habitat yang ada. Oleh karena itu diperlukan pengujian terhadap setiap jenis ikan baru yang akan dibudidayakan.
Selain itu, ucap Radiarta, Perppu Cipta Kerja juga mendorong pengelolaan perikanan tangkap berbasis data stock assessment yang memadai. Hal tersebut tersebut dapat dilihat pada amanat Pasal 7 yang salah satunya memerintahkan penetapan Rencana Pengelolaan Perikanan, potensi dan alokasi sumber daya ikan, dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan.
Radiarta menjelaskan untuk penguatan penerapan pengkajian stok tersebut telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (SDI).
“Semoga acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat memberikan wawasan pengetahuan dan pemahaman kepada semua pihak,” harap Radiarta.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Biro Hukum Sekretariat Jenderal KKP Latifah Rahmi Nasution mengatakan, Perppu Cipta Kerja sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global melalui penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, dan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.
Menurut Latifah, Perpu Cipta Kerja sebagai tindak lanjut atas Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 mengingat akan adanya potensi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi jika Undang-Undang dibuat melalui prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan dalam keadaan yang mendesak dibutuhkan suatu kepastian untuk diselesaikan.
“Penerbitan Perpu Cipta Kerja merupakan upaya strategis pemerintah untuk mengantisipasi risiko akibat gejolak perekonomian global akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang menyebabkan krisis pangan, energi, dan keuangan di sejumlah negara,” ujar Latifah.
Untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global yang memengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri, ucap Latifah, pemerintah melakukan reformasi struktural melalui Perpu Cipta Kerja guna memastikan terus terjaganya iklim investasi yang kondusif terutama menjamin adanya kepastian bagi dunia usaha.
“Perpu Cipta Kerja sebagai upaya percepatan dalam mendukung program pemerintah,” tambah Latifah.
Latifah mengatakan pesan kunci penerbitan Perpu Cipta Kerja sebagai bentuk upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Partisipasi publik secara substantif telah dilakukan dengan menjaring aspirasi publik serta menindaklanjutinya dengan melakukan perubaham material dari UU Cipta Kerja menjadi Perpu Cipta Kerja.
sumber: republika.co.id
Tinggalkan Balasan