Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Dalam penerapannya, seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta masuk dalam aturan PPKM tersebut. Hal ini membuat adanya aturan terbaru keluar-masuk Jakarta.
Adapun, aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga:
- Gaya Umi Pipik Naik Jetski di Danau Toba Berbusana Syar’i-Pakai Cadar
- Mampu Pangkas Perjalanan Jadi 1,5 Jam, dari Medan ke Danau Toba Lewat Jalan Tol Baru Ini, Miliki Panjang 143,25 Km
- 5 Kali Isi Danau Toba Lenyap, Ilmuwan Teriak Tanda Kiamat
- Bali Disebut Tak Layak Dikunjungi Turis, Anggota DPR: Jadi Bahan Evaluasi
- Soroti Keindahan Alam Danau Toba di Aquabike Jetski World Championship 2024
SE tersebut merupakan perpanjangan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan terbaru keluar-masuk Jakarta yang telah Kompas.com rangkum, Selasa (12/1/2021):
1. Ada tes acak rapid test antigen
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
2. Wajib bawa hasil negatif PCR untuk transportasi udara
Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan (suket) hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.
Namun, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Masyarakat yang melakukan perjalanan melalui jalur laut maupun kereta api antarkota wajib membawa hasil non-reaktif rapid test antigen, atau suket hasil negatif PCR.
Baik rapid test antigen maupun PCR sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pengguna moda transportasi darat pribadi diimbau PCR atau rapid test antigen
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi diimbau melakukan PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
5. Wajib isi e-HAC Indonesia
Seluruh pengguna moda transportasi apa pun, baik umum maupun pribadi kecuali kereta api, wajib mengisi e-HAC Indonesia.
6. Wajib mematuhi protokol kesehatan
Selain melengkapi syarat perjalanan, pelaku perjalanan yang keluar-masuk Jakarta wajib mematuhi protokol kesehatan 3M.
Adapun, protokol kesehatan 3M adalah memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer. Masker pun harus kain tiga lapis atau masker medis.
Baca juga:
- Gaya Umi Pipik Naik Jetski di Danau Toba Berbusana Syar’i-Pakai Cadar
- Mampu Pangkas Perjalanan Jadi 1,5 Jam, dari Medan ke Danau Toba Lewat Jalan Tol Baru Ini, Miliki Panjang 143,25 Km
- 5 Kali Isi Danau Toba Lenyap, Ilmuwan Teriak Tanda Kiamat
- Bali Disebut Tak Layak Dikunjungi Turis, Anggota DPR: Jadi Bahan Evaluasi
- Soroti Keindahan Alam Danau Toba di Aquabike Jetski World Championship 2024
Para pelaku perjalanan tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon, atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, kereta api, dan udara.
8. Tidak diperkenankan makan dan minum
Aturan keluar-masuk Jakarta lain yang harus dipatuhi adalah makan dan minum tidak diperkenankan sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Selain delapan aturan di atas, ada juga aturan lain yang patut diperhatikan sebelum melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta yakni sebagai berikut:
- Anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib melakukan PCR atau rapid test antigen
- Perjalanan rutin dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau/antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak wajib menunjukkan suket hasil negatif PCR atau rapid test antigen
- Untuk aturan nomor dua, jika diperlukan oleh Satgas Penangananan Covid-19 Daerah, tes acak akan dilakukan
- Jika hasil rapid test antigen atau PCR pelaku perjalanan negatif/non-reaktif, namun menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
sumber: kompas.com
Tinggalkan Balasan