Aturan Terbaru Perjalanan Naik Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum Darat Selama PPKM

15 Jan 2024 4 min read No comments Berita

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dengan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 9 – 25 Januari 2021.

Aturan baru tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 1 Tahun 2021 yang berjalan beriringan dengan aturan perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021.

Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan terbaru tersebut seperti dirangkum Kompas.com:

Cakupan aturan baru

Aturan ini berlaku untuk perjalanan orang dengan transportasi darat, di antaranya kendaraan bermotor umum yang meliputi;

  • Angkutan antar lintas batas negara
  • Angkutan antarkota antarprovinsi
  • Angkutan antarkota dalam provinsi
  • Angkutan antarjemput antarprovinsi
  • Angkutan pariwisata

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama Masa PPKM dari dan ke Bali

Sementara kendaraan bermotor perseorangan meliputi;

  • Mobil penumpang
  • Sepeda motor
  • Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Wajib patuhi protokol kesehatan

Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutup hidung dan mulut. Sementara jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.

Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.© Disediakan oleh Kompas.com Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.

Syarat wajib RT-PCR atau rapid test antigen

Bagi pelaku perjalanan ke Pulau Bali, Pulau Jawa, dan menuju daerah lain, aturan yang berlaku adalah sebagai berikut:

Perjalanan ke Pulau Bali

  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen.
  • Surat keterangan tersebut sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota)

  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama Masa PPKM dari dan ke Pulau Jawa

Perjalanan ke daerah lainnya

  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, akan dilakukan tes acak rapid test antigen jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi) diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Pengecualian syarat RT-PCR atau rapid test antigen

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan.Salah seorang pengendara tengah mengikuti tes cepat antigen di Rest Area Kilometer 57 tol Jakarta-Cikampek, Rabu (23/12/2020).© Disediakan oleh Kompas.com Salah seorang pengendara tengah mengikuti tes cepat antigen di Rest Area Kilometer 57 tol Jakarta-Cikampek, Rabu (23/12/2020).

Ketentuan syarat RT-PCR atau rapid test antigen ini tidak belaku bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Ada tes acak

Tes acak akan dilakukan di beberapa tempat, seperti terminal penumpang, pelabuhan, sungai, danau, dan penyebarangan. Bisa juga di jalan untuk kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), serta di rest area jalan tol.

Jika hasil tes negatif tapi bergejala

Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan nonreaktif atau negatif, tetapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Mereka Wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Bedanya dari SE sebelumnya

Aturan baru ini memiliki beberapa perbedaan dari aturan sebelumnya yang tertera dalam SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.

Dalam aturan lama, syarat perjalanan untuk transportasi darat ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa, wajib berupa surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam.

Sementara dalam aturan baru, pelaku perjalanan diizinkan memilih antara rapid test antigen atau RT-PCR dengan masa berlaku yang sama.

Baca juga: 

Di aturan baru juga disebutkan pelaku perjalanan dengan kendaraan bermotor pribadi hanya diimbau menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara di aturan lama tidak disebutkan imbauan tersebut.

Selain itu, di aturan lama disebutkan bahwa syarat perjalanan selain ke Jawa dan Bali, pelaku perjalanan masih boleh menggunakan rapid test antibodi nonreaktif yang berlaku 14 hari saat keberangkatan.

Sementara di aturan baru, syarat rapid test antibodi sudah tidak diperbolehkan.

Author: Green Gorga

Tinggalkan Balasan