Pengajuan permohonan visa kunjungan B211A, B211B, C312, C313, C314, C317, dan C319 offshore sudah dapat dilakukan.
Kendati visa kunjungan B211A dan B211B sudah bisa diajukan permohonannya, kegiatan yang bisa dilakukan hanya dibatasi yakni sebagai berikut:
- Pekerjaan darurat dan mendesak
- Pembicara bisnis
- Pembelian barang
- Uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing (TKA)
- Tenaga bantuan dan dukungan medis serta pangan
- Bergabung dengan alat angkut yang berada di Indonesia
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Arvin Gumilang mengatakan, saat ini permohonan visa tersebut hanya dibuka bagi warga asing yang memiliki kepentingan saja© Disediakan oleh Kompas.com Tangkapan layar cara mengajukan permohonan visa kunjungan offshore di situs visa-online.imigrasi.go.id milik Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (29/9/2020).
“Tidak dibuka terlalu luas karena masih kondisi seperti ini. Saat ini yang diperkenankan adalah untuk B211A dan B211B,” kata Arvin kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
Untuk pengajuan permohonan visa kunjungan offshore, orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia, dapat dilakukan melalui kedutaan Indonesia di luar negeri atau melalui situs pembuatan visa online.
Permohonan visa kunjungan offshore dilakukan penjamin (orang Indonesia), baik melalui kedutaan Indonesia di luar negeri maupun di situs pembuatan visa online.© Disediakan oleh Kompas.com Tangkapan layar cara mengajukan permohonan visa kunjungan offshore di situs visa-online.imigrasi.go.id milik Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (29/9/2020).
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut panduan mengajukan permohonan visa kunjungan secara online melalui laptop atau komputer bagi penjamin yang telah Kompas.com rangkum:
- Buka situs visa-online.imigrasi.go.id dan pilih Registrasi di pojok kanan dekat tulisan Masuk dan Lupa Kata Sandi.
- Laman selanjutnya terdapat tiga pilihan yakni Perorangan, Korporasi/Badan Usaha/Organisasi, dan Kementerian/Lembaga Negara/Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional. Pilih sesuai tujuan. Dalam hal ini, pilih Perorangan.
© Disediakan oleh Kompas.com Tangkapan layar cara mengajukan permohonan visa kunjungan offshore di situs visa-online.imigrasi.go.id milik Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (29/9/2020).
- Selanjutnya, pemohon hanya perlu mengisi data pribadi orang asing terkait, seperti nama depan dan belakang, nomor identitas (KTP/SIM/PASPOR/KITAS/KITAP), dan alamat lengkap.
- Setelah mengisi data diri, pemohon akan diarahkan ke Dokumen Pendukung setelah mengklik Lanjutkan di pojok kanan bawah.
- Di bagian Dokumen Pendukung, pemohon akan diminta mengunggah foto berformat JPG atau JPEG dengan ukuran minimal 50 KB dan maksimal 400 KB per lembar.
© Disediakan oleh Kompas.com Tangkapan layar cara mengajukan permohonan visa kunjungan offshore di situs visa-online.imigrasi.go.id milik Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (29/9/2020).
- Dalam laman Dokumen Pendukung, pemohon harus mengunggah fotokopi KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran orang asing terkait.
- Untuk mengunggahnya, pemohon hanya perlu mengklik pilihan di bawah Kategori Dokumen Utama. Nantinya, akan muncul pilihan Unggah di sisi kanan kategori tersebut.
- Klik Unggah dan klik Pilih saat muncul pop up bertuliskan Unggah dokumen baru. Setelah memilih foto dokumen, klik Unggah. Lakukan langkah ini di kategori dokumen lainnya sebelum klik Lanjutkan di pojok kanan bawah.
© Disediakan oleh Kompas.com Tangkapan layar cara mengajukan permohonan visa kunjungan offshore di situs visa-online.imigrasi.go.id milik Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (29/9/2020).
Setelah seluruh dokumen pendukung lengkap, pemohon akan diarahkan ke laman Ketentuan yang berisi aturan terkait orang asing yang akan dijamin selama mereka berada di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut dan dokumen lainnya yang diperlukan, pemohon bisa langsung mengontak pihak keimigrasian atau kedutaan Indonesia yang berada di negara tempat orang asing terkait berada.
sumber: kompas.com
Tinggalkan Balasan